ID / EN

Badan Keahlian DPR RI Gelar FGD Pemantauan Pelaksanaan UU Pelindungan Data Pribadi di Fakultas Hukum UNPAD

Badan Keahlian DPR RI Gelar FGD Pemantauan Pelaksanaan UU Pelindungan Data Pribadi di Fakultas Hukum UNPAD

Bandung, 26 Mei 2026 – Badan Keahlian DPR RI melalui Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak UU) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kegiatan ini berlangsung pada 24–26 Mei 2026 di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

FGD ini dilaksanakan sebagai bagian dari dukungan terhadap fungsi pengawasan DPR RI terhadap implementasi undang-undang, khususnya dalam memastikan efektivitas pelindungan data pribadi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan meningkatnya ancaman kebocoran data di Indonesia.

Dalam kerangka konstitusional, pelindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Kehadiran UU PDP menjadi landasan hukum penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak privasi dan keamanan data individu di era digital.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kerangka acuan kegiatan, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan kasus kebocoran data terbesar di dunia pada periode 2020–2024 dengan estimasi mencapai 94,22 juta akun bocor. Kondisi tersebut menunjukkan urgensi penguatan implementasi UU PDP, baik dari sisi regulasi, kesiapan kelembagaan, infrastruktur keamanan siber, maupun budaya kesadaran pelindungan data.

Provinsi Jawa Barat dipilih sebagai lokasi pemantauan karena dinilai strategis dalam konteks keamanan siber dan transformasi digital. Tingginya penggunaan internet, khususnya di Bandung, yang mencapai sekitar 85 persen dari total penduduk, berbanding lurus dengan meningkatnya ancaman serangan siber terhadap sistem elektronik pemerintah dan masyarakat.

Kegiatan FGD menghadirkan berbagai akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan, di antaranya Prof. Dr. Sinta Dewi Rosadi, Dr. Drs. Herman Suryatman, serta Prof. Dr. Ahmad M. Ramli. Diskusi dipandu oleh Dr. Astriana Baiti Sinaga.

Selain menjadi forum konsultasi publik, kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan sinergi antara Puspanlak UU Badan Keahlian DPR RI dengan Universitas Padjadjaran melalui penandatanganan kerja sama strategis.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Padjadjaran menegaskan bahwa kerja sama tersebut memiliki nilai strategis bagi pengembangan peran perguruan tinggi di tengah dinamika masyarakat dan perkembangan hukum nasional.

“Kerja sama ini sangat strategis ke depan karena UNPAD tidak hanya bertugas menciptakan generasi penerus dan mengembangkan ilmu pengetahuan, tetapi juga harus berperan membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, DPR RI diharapkan memperoleh masukan empiris dan akademis yang komprehensif mengenai implementasi UU PDP di daerah. Hasil FGD nantinya akan menjadi bahan kajian dan evaluasi bagi Pimpinan DPR RI, Komisi I DPR RI, serta Badan Legislasi DPR RI dalam rangka penguatan fungsi pengawasan dan pembentukan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap tantangan pelindungan data pribadi di Indonesia.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDGs 4 tentang pendidikan berkualitas dan SDGs 17 tentang kemitraan untuk mencapai tujuan.

SDGs Row

Kegiatan ini mendukung program Sustainable Development Goals (SDGs)

CS FH Unpad

Alat Aksesibilitas

Mode Aksesibilitas

Mode Aman Epilepsi
Mode Gangguan Visual
Mode Ramah Disleksia
Mode Ramah ADHD

Pembantu Orientasi

Ukuran Huruf

A- A+

Perataan Teks

Pengalaman Visual