Di tengah sistem ketatanegaraan modern, lembaga negara tidak lagi berdiri hanya pada tiga cabang kekuasaan klasik.
Lahirnya auxiliary state organs seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandai babak baru dalam arsitektur kelembagaan negara, lembaga yang berdiri di antara ranah publik dan privat, menjembatani stabilitas ekonomi dengan tanggung jawab konstitusional.
Namun, bagaimana posisi LPS dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?Apakah ia sekadar badan keuangan, atau justru bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjaga kepercayaan publik terhadap negara?
Temukan pembahasannya dalam Kuliah Umum Hukum Lembaga Negara bersama:
🎙️ Dr. Ary Zulfikar, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan
🗓️ Kamis, 13 November 2025
🕐 13.00 – 16.00 WIB
📍 Auditorium Tommy Koh-Mochtar Kusumaatmadja Lantai 3, Gedung 3 Fakultas Hukum Unpad Jatinangor
📺 Tersedia juga via YouTube Live Stream di Channel Departemen HTN Unpad