ID / EN

Akademisi dan Aktivis Desak Akuntabilitas Penggunaan Spyware di Indonesia: Ancaman Nyata terhadap Demokrasi dan Privasi

Akademisi dan Aktivis Desak Akuntabilitas Penggunaan Spyware di Indonesia: Ancaman Nyata terhadap Demokrasi dan Privasi

Jatinangor, 23 Februari 2026 - Paguyuban Hak Asasi Manusia (PAHAM) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bekerja sama dengan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menggelar diskusi publik bertajuk "Mendorong Akuntabilitas Penggunaan Spyware di Indonesia." Acara ini sekaligus menjadi momentum penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga dalam mengawal isu HAM di era digital.

Acara dibuka dengan sambutan dari Direktur PAHAM FH Unpad, Dr. Erika Magdalena, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kampus sebagai ruang refleksi kritis atas perkembangan teknologi dan implikasinya terhadap hak asasi manusia. Kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari hubungan erat yang telah terjalin lama antara PAHAM FH Unpad dan ELSAM. Senada dengan hal tersebut, Dekan FH Unpad, Gusman C. Siswandi, S.H., LL.M., Ph.D., menegaskan bahwa fokus ELSAM sejalan dengan mandat PAHAM dalam mengawal riset isu-isu HAM. Beliau secara resmi membuka acara dengan harapan agar hukum dapat menjadi katalisator perlindungan warga di tengah pesatnya teknologi.

Melalui sambutannya, Direktur Eksekutif ELSAM, Desiana Samosir, menyoroti adanya peningkatan alokasi APBN untuk belanja senjata di tengah kecenderungan pembungkaman terhadap suara-suara kritis. Dalam konteks tersebut, ia menegaskan pentingnya kembali ke kampus sebagai ruang dialog bersama akademisi dan masyarakat sipil, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi, guna meningkatkan kesadaran publik terhadap ancaman penggunaan spyware.

Sebagai pembicara pertama, Kezia dari ELSAM, memaparkan Transparansi Pengadaan dan Jejak Spyware, ia menyampaikan data krusial mengenai rekam jejak pengadaan teknologi surveilans di Indonesia sejak 2013. Kezia menyampaikan bahwa lima perusahaan spyware global terdeteksi masuk ke Indonesia melalui berbagai skema pengadaan dan entitas perantara. Salah satunya spyware ‘Pegasus’ yang dikembangkan oleh NSO Group yang berasal dari Israel. Selain itu, terdapat pula Candiru, FinFisher, Intellexa Consortium, dan Wintego Systems Ltd. Kezia memaparkan bahwa spyware digunakan oleh sejumlah lembaga negara, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kejaksaan Republik Indonesia.

"Kami menemukan sejumlah anomali dalam pencatatan pengadaan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dalam banyak kasus, pengadaan teknologi pengawasan tidak dicantumkan secara transparan, melainkan disamarkan menggunakan nama barang lain, seperti pembelian USB atau istilah asing semisal ‘James Bond Kit’ dengan nilai anggaran yang bahkan mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Kezia. Praktik tersebut dinilai mencerminkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan teknologi pengawasan.

Ia juga menekankan kecanggihan teknologi tersebut, termasuk metode infeksi “zero click” yang memungkinkan perangkat terinfeksi hanya melalui panggilan tak terjawab atau pesan singkat. Temuan dari WhatsApp bahkan menunjukkan adanya puluhan nomor Indonesia yang terindikasi menjadi target Pegasus, dengan mayoritas berasal dari kalangan akademisi, jurnalis, dan aktivis.

Temuan ini memperkuat urgensi transparansi, pengawasan independen, dan akuntabilitas dalam pengadaan serta penggunaan teknologi spyware di Indonesia. Perspektif Hukum Pembuktian: Penyadapan vs Surveillance Total Dr. Widati Wulandari, pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, menegaskan bahwa Indonesia pada dasarnya telah memiliki instrumen hukum yang mengatur penyadapan dalam proses penegakan hukum. Sejumlah regulasi, termasuk KUHAP Baru dan berbagai undang-undang sektoral, memberikan dasar legal sekaligus batasan. Hal ini juga telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus tunduk pada prinsip perlindungan hak konstitusional.

Pada awalnya, praktik penyadapan maupun penggunaan perangkat pengawasan digital ditujukan untuk kepentingan pembuktian dalam penanganan kejahatan luar biasa, seperti terorisme, kejahatan siber, korupsi skala besar atau terorganisir, serta kejahatan lintas batas negara. Namun, persoalan muncul ketika praktik tersebut berkembang pada penggunaan spyware yang memungkinkan device takeover atau penguasaan total perangkat. Berbeda dengan penyadapan konvensional yang berfokus pada intersepsi komunikasi, spyware berpotensi mengakses seluruh isi perangkat secara diam-diam, sehingga menimbulkan tingkat intrusi yang jauh lebih tinggi terhadap privasi dan hak atas peradilan yang adil.

Dalam perspektif hukum pembuktian, Dr. Widati menekankan pentingnya penguatan exclusionary rules agar bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan di pengadilan. Ia mendorong kejelasan definisi, penerapan uji kebutuhan dan proporsionalitas, serta mekanisme izin dan pengawasan yang ketat guna memastikan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Aspek Perlindungan Data Pribadi dan HAM,
Dalam paparannya, Fariz Hamka Pranata dari Lembaga Bantuan Hukum Bandung menegaskan bahwa spyware merupakan alat represi yang nyata. Ia mencontohkan kasus pembunuhan Jamal Khashoggi yang didahului oleh infeksi malware pada ponselnya, sebagai gambaran bagaimana teknologi pengawasan dapat digunakan untuk membungkam kritik.

Fariz menekankan bahwa penggunaan spyware bukan sekadar isu teknologi, melainkan persoalan hak asasi manusia dan demokrasi. Hak atas privasi dan rasa aman telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Menurutnya, spyware berpotensi melanggar prinsip persetujuan, pembatasan tujuan, dan keamanan data, serta membuka ruang intervensi sewenang-wenang terhadap komunikasi pribadi warga. Standar internasional, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights, menegaskan bahwa pembatasan privasi hanya dapat dilakukan secara sah, proporsional, dan dengan pengawasan independen.

Fariz juga menguraikan pentingnya pemahaman mengenai hak-hak subjek data sebagai bentuk kesadaran publik atas batasan penggunaan teknologi pengawasan. Ia menegaskan urgensi regulasi khusus penggunaan spyware, mekanisme izin pengadilan, transparansi pengadaan, serta penguatan pengawasan independen agar teknologi tidak berubah menjadi alat represi. Privasi adalah hak, dan akuntabilitas negara menjadi kunci dalam menjaga demokrasi. Kerentanan Jurnalis sebagai Target Utama menjadi bahasan penutup pada sesi paparan, sebagai penutup sesi, Tri Joko Her Riadi, jurnalis dari BandungBergerak, menyoroti kerentanan jurnalis sebagai target utama dalam lanskap keamanan digital, termasuk ancaman spyware. Ia menegaskan bahwa sikap kritis dan kerja investigatif kerap berujung pada intimidasi maupun serangan digital, menjadikan jurnalis berada dalam posisi yang sangat rentan.

Mas Joko menekankan bahwa kerentanan ini tidak boleh sepenuhnya dibebankan pada individu jurnalis. Dukungan terhadap jurnalisme bermutu dan kebebasan berekspresi harus dibarengi dengan upaya kolektif untuk memperkuat keamanan digital. Ia mendorong penyusunan dokumen panduan lintas sektor yang melibatkan para ahli, sebagai langkah sistematis untuk melindungi pekerja di sektor pelayanan publik dan kontrol sosial.

Ia juga menyinggung bagaimana penyalahgunaan konten intim non-konsensual (NCII) pernah digunakan untuk membungkam aktivis perempuan di Myanmar. Dalam situasi ketika hukum belum sepenuhnya efektif, menurutnya, gerakan masyarakat sipil tetap memiliki peran penting untuk mengangkat isu dan meringankan beban korban.

Kesimpulan Diskusi yang dimoderatori oleh Chloryne Trie Isana Dewi, S.H., LL.M. ini menekankan bahwa penggunaan teknologi surveilans oleh negara harus memenuhi uji Legalitas, Necessity, dan Proportionality. Tanpa pengawasan independen dan audit teknis, penggunaan spyware akan terus menjadi ancaman serius bagi hak privasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Kegiatan ini sejalan dengan upaya pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs 4 Pendidikan Berkualitas dan SDGs 16 Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh.

SDGs Row

Kegiatan ini mendukung program Sustainable Development Goals (SDGs)

CS FH Unpad

Alat Aksesibilitas

Mode Aksesibilitas

Mode Aman Epilepsi
Mode Gangguan Visual
Mode Ramah Disleksia
Mode Ramah ADHD

Pembantu Orientasi

Ukuran Huruf

A- A+

Perataan Teks

Pengalaman Visual