ID / EN

Klinik Hukum Perdata

Klinik hukum perdata fokus pada legiatan pendampingan kasus perdata. Kegiatan dalam klinik hukum perdata melibatkan mitra klinik, yakni Biro Bantuan Hukum Universitas Padjadjaran (BBH Unpad). Mahasiswa di dalam klinik hukum perdata akan memiliki pengalaman untuk pendampingan kasus perdata.

Mata kuliah klinik hukum perdata ditawarkan pada semester V (lima) dan VI (enam) Bobot kredit pada mata kuliah ini adalah 3 SKS.

  1. Prof. Dr. Hj. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H.
  2. Dr. Artaji, S.H., M.H.
  3. Linda Rachmainy, S.H., M.H.
artaji@unpad.ac.id

  1. Biro Bantuan Hukum (BBH) Universitas Padjadjaran

Persyaratan untuk mahasiswa dapat mengikuti klinik hukum Perdata adalah:

  1. Minimal mahasiswa tingkat 3 (tiga)
  2. Telah lulus mata kuliah hukum Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata
  3. Mencantumkan dalam Kartu Rencana Studi (KRS)

  1. Perencanaan (Planning)
    1. Kode Etik Profesi
    2. Teknik Wawancara Klien
    3. Teknik Negosiasi dan Mediasi
    4. Teknik Penyusunan Memori
    5. Teknik Persidangan Pengadilan
  2. Pengalaman (Experiential)
    Praktik beracara di BBH Unpad:
    1. Menyusun dokumen hukum
    2. Pendampingan hukum
  3. Refleksi
CS FH Unpad

Alat Aksesibilitas

Mode Aksesibilitas

Mode Aman Epilepsi
Mode Gangguan Visual
Mode Ramah Disleksia
Mode Ramah ADHD

Pembantu Orientasi

Ukuran Huruf

A- A+

Perataan Teks

Pengalaman Visual