Pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) dalam kegiatan “Mengenal Lebih Dekat Lembaga Penjamin Simpanan” yang bertempat di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja Lantai 3 Gedung 3 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran kampus Jatinangor. Kegiatan ini ditujukan untuk mengenalkan tugas dan fungsi LPS kepada mahasiswa Fakultas Hukum Unpad. Kegiatan ini kurang lebih dihadiri oleh 50 orang mahasiswa yang tergabung di mata kuliah Hukum Jaminan dan mata kuliah lainnya yang relevan.
Acara ini diawali dengan sambutan oleh Wakil Dekan bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan dan Riset Fakultas Hukum Unpad, A. Gusman Catur Siswandi, S.H., LL.M., Ph.D. Beliau menyambut baik adanya sosialisasi LPS ke FH Unpad untuk mengenalkan lebih dekat mengenai tugas dan fungsi LPS. Berikutnya disampaikan sambutan oleh Direktur Group Penanganan LPS, Ade Rahmat, yang mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan LPS kepada mahasiswa dan generasi milenial. Sekaligus membuka acara, beliau mengharapkan kegiatan ini dapat menjadikan LPS lebih dekat dengan generasi muda, serta mendorong pemahaman mereka akan pentingnya menabung dan berinvestasi.
Kegiatan dilanjutkan oleh sesi pemaparan oleh pemateri yaitu Tri Wahyuni Notosuparto selaku Direktur Grup Resolusi Bank. Penjelasan detail dan menarik beliau sampaikan mengenai peran LPS dalam mendukung keamanan simpanan masyarakat dan ekonomi kreatif. LPS dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan mulai resmi beroperasi pada 22 September 2005. LPS memiliki dua fungsi utama yaitu menjamin keamanan simpanan nasabah dalam bank dan menjaga stabilitas sistem perbankan. Selain kedua fungsi itu, LPS memiliki lima tugas yaitu, 1) Menjamin simpanan nasabah bank atau lembaga keuangan, 2) Merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan dalam pelaksanaan penjaminan simpanan, 3) Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas sistem perbankan, 4) Merumuskan, menetapkan serta melaksanakan kebijakan untuk menyelesaikan Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik. 5) Melakukan penanganan terhadap Bank Gagal (bank resolution) yang berdampak sistemik.
Akhir acara dimeriahkan dengan kuis yang tentunya sangat berkesan bagi mahasiswa yang hadir. Melalui acara ini, diharapkan mahasiswa dapat memperoleh wawasan yang mendalam dan terinspirasi untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
SDGs Row
Kegiatan ini mendukung program Sustainable Development Goals (SDGs)