Bandung, 12 Maret 2026 - Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia, serta Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (Ikano Unpad) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru dengan tema “Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum” di Gedung Graha Sanusi Hardjadinata Universitas Padjadjaran.
Kegiatan ini diawali dengan laporan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat terbangun kesamaan persepsi dan pemahaman di antara para penegak hukum serta profesi hukum lainnya terkait implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. Ia juga berharap kegiatan ini dapat mendorong munculnya komitmen bersama untuk mengimplementasikan KUHP dan KUHAP secara konsisten, berkeadilan, serta menghormati hak asasi manusia, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan organisasi profesi dalam mengawal reformasi sistem hukum pidana nasional. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran, Prof. Zahrotur Rusyda Hinduan, S.Psi., MOP., Ph.D.
Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., yang memaparkan berbagai perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pembaruan dalam sistem hukum pidana Indonesia memuat sejumlah perubahan yang perlu dipahami secara komprehensif oleh para praktisi hukum agar implementasinya dapat berjalan secara tepat dan efektif. Ia juga menekankan bahwa hukum acara pidana tidak hanya berfungsi untuk memproses pelaku tindak pidana, tetapi juga untuk memberikan perlindungan terhadap individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kewenangan aparat penegak hukum harus dijalankan secara tegas, jelas, dan proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dipandu oleh Dr. Lies Sulistiani, S.H., M.Hum. sebagai moderator yang memimpin jalannya diskusi dan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan, antara lain notaris, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan di bidang hukum. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat memperdalam pemahaman mengenai perubahan sistem hukum pidana di Indonesia serta mempersiapkan langkah-langkah implementasi dalam praktik profesi hukum.
Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) dan SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh).